Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Niat Ingin Ngajak Balikan, Pria Ini Malah Aniaya Mantan Pacar, Terlibat Percekcokan

Seorang pria inisial IA (23) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya RG (25).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Niat Ingin Ngajak Balikan, Pria Ini Malah Aniaya Mantan Pacar, Terlibat Percekcokan
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi- Seorang pria inisial IA (23) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya RG (25). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria nekat menganiaya mantan kekasihnya.

Aksi penganiayaan dilakukan saat pelaku mengajak balikan korban.

Namun keduanya terlibat cekcok hingga pelaku tega memukul korban.

Seorang pria inisial IA (23) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya RG (25).

RG melaporkan bekas kekasih hatinya itu setelah dianiaya dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Raya Depan Kantor Bupati, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Minggu tanggal 12 Juli 2020 di dalam mobil Honda Jazz hitam.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, menuturkan, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.

Hubungan mereka kandas, namun pelaku kemudian meminta balikan.

Baca: Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya Terkait Kasus Penganiayaan ART Asal Indonesia

Baca: Seorang Guru Silat Nekat Mencabuli Muridnya hingga Korban Hamil 7 Bulan, Aksinya Berulang-ulang

Bukannya kembali mesra, mereka justru terlibat pertengkaran yang berakhir dengan kekerasan.

Penganiayaan tersebut berawal dari pertemuan mantan kekasih ini Minggu 12 Juli 2020 lalu.

Saat itu IA mendatangi RG yang ada di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai.

Kala itu sang pria meminta ponsel milik si perempuan.

"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi oleh terlapor di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai dan pada saat itu terlapor memintakan HP milik pelapor," kata M Arvi, Sabtu (8/8/2020).

Namun, korban menolak memberikan HP miliknya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas