Warga yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong Disuruh Push Up
Agus menjelaskan pihaknya memberikan sanksi kepada warga yang berolahraga dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bogor melakukan sidak di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (9/8/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan kegiatan yang dilakukan kali ini merupakan sidak kepada masyarakat yang berolahraga namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berolahraga di area Pakansari. Jadi, warga yang tidak menggunakan masker itu kita beri sanksi karena tidak mengindahkan anjuran protokol kesehatan," ujarnya.
Agus menjelaskan pihaknya memberikan sanksi kepada warga yang berolahraga dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi kita memberikan dua sanksi kepada pelanggar ya. Pertama yang tidak menggunakan masker dan yang kedua adalah pengendara yang melintas di area car free day," jelasnya.
Terkait sanksi, Agus menjelaskan pihaknya memberlakukan dua sanksi yakni sanksi sosial dan sanksi denda.
"Ada dua sanksi bagi pelanggar. Pertama, sanksi sosial bagi yang tidak menggunakan masker itu hukumannya berupa push up dan pelanggar lalu lintas hukuman sanksi tilang," ungkapnya.
Baca: Doni Monardo Minta Relawan Gaungkan Protokol Kesehatan Hingga Petakan Persoalan Di Daerah
Kendati demikian, Agus membeberkan bahwa pelanggar di area Pakansari dalam kegiatan olahraga jumlahnya terus berkurang, hal tersebut tidak terlepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan.
"Memang hari ini sudah ada penurunan ya sebenarnya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, jika dibanding sebelumnya. Soalnya kita gencar melakukan sosialisasi dan imbauan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Satpol PP Sidak Warga yang Berolahraga di Kawasan Stadion Pakansari Cibinong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.