Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung, Pelaku Ditembak Polisi

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung, Pelaku Ditembak Polisi
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial RT (34) menodongkan pistol dan nekat berusaha memperkosa ibu kandungnya, SM (52).

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Kini RT sudah ditangkap polisi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu pelaku diduga sedang terpengaruh narkoba.

Dalam kondisi terpengaruh barang haram itu, RT tiba-tiba menodongkan pistol rakitan kepada ibu kandungnya sendiri dan berusaha memerkosanya.

Baca: Wanita Ini Dituduh Kena Pelet Jaran Goyang dari Pacarnya, Berakhir Dicabuli Dukun Abal-abal

Kejadian itu dilakukan rumah yang selama ini ditinggali pelaku dan korban di Kecamatan Talang Ubi.

Merasa terkejut dengan tindakan nekat pelaku, korban ketakutan dan berhasil kabur untuk menyelamatkan diri.

Berita Rekomendasi

"Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020).

"Bahkan saat korban lari, pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," tambahnya.

Setelah berhasil kabur dari kejaran pelaku, korban melaporkannya kepada polisi di Polsek Talang Ubi.

Baca: Soal Kasus Pemerkosaan di Bintaro, Ini Alasan Polisi Butuh Setahun Tangkap Tersangka Inisial RI

Pelaku ditembak

Mendapat laporan itu, sejumlah personel polisi langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Karena hendak melawan saat ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ujar Yudhi.

Dalam penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata pistol rakitan milik pelaku.

Menurut pengakuan RT, senjata rakitan itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000. Dengan alasan untuk menjaga diri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terpengaruh Narkoba, Seorang Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas