Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik: Pengakuan Pelaku, Ada 25 Korban, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, kedokteran, budaya, dan ahli ITE.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik: Pengakuan Pelaku, Ada 25 Korban, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
G, pelaku fetish kain jarik. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pelaku pelecehan seksual berinisial G.

Seperti diketahui, G merupakan pelaku pelecehan fetish kain jarik.

Ia diringkus petugas di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Selain itu, G juga dikenal sebagai mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya.

G jadi viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.

 Fakta Baru Gilang Fetish Jarik, Akui Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain & Tali, Ini Tanggapan Psikolog

 Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Pakar Sebut 3 Masalah Harus Ditangani, Termasuk Orientasi Seksual

 Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim Hingga Kalteng

Berita Rekomendasi

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," katanya  saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga saat ini sudah menerima tiga laporan tentang pelecahan seksual tersebut.

Lantas, apa saja fakta terbaru yang diungkap oleh pihak kepolisian?

Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasannya berikut ini:

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas