Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosa Muridnya hingga Hamil, Guru Silat Umur 58 Tahun Alasan Ingin Transfer Ilmu Tenaga Dalam

Ia beralasan ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban dengan syarat persetubuhan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Perkosa Muridnya hingga Hamil, Guru Silat Umur 58 Tahun Alasan Ingin Transfer Ilmu Tenaga Dalam
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru silat berinisial AK (58) memperkosa muridnya sendiri yang berinisial FA (18) hingga hamil.

Ia beralasan ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban dengan syarat persetubuhan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin.

"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).

Baca: Guru Silat 58 Tahun Perkosa Muridnya Berkali-kali, Ketahuan setelah Korban Hamil 7 Bulan

Mendengar syarat tersebut, awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut, korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku.

Ironisnya, kejadian itu justru dilakukan secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan. Perbuatan itu sendiri dilakukan pelaku di padepokan silat saat sepi.

"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," ungkap dia.

BERITA REKOMENDASI

Selama dua tahun, korban menyembunyikan perbuatan pelaku terhadap dirinya. Namun, karena kondisi perutnya yang terus membesar membuat orangtuanya curiga.

Baca: Kronologi Guru Silat Cabuli Murid hingga 2 Tahun, Baru Terungkap Saat Korban Hamil Besar

"Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan. Ayah korban langsung melapor ke Polres HSU," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli murid silatnya sendiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku AK (58) terhadap korban FA (18) sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 hingga hamil tujuh bulan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Modus Guru Silat Cabuli Murid hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas