Terpengaruh Narkoba, Pria Ini Berupaya Rudapaksa Ibu Kandung dan Todongkan Senpi Rakitan
Merasa terkejut dengan tindakan nekat pelaku, korban ketakutan dan berhasil kabur untuk menyelamatkan diri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALI - RT (34), warga di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Ia berusaha memerkosa ibu kandungnya sendiri berinisial SM (52).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu pelaku diduga sedang terpengaruh narkoba.
RT tiba-tiba menodongkan pistol rakitan kepada ibu kandungnya sendiri dan berusaha memerkosanya.
Kejadian itu dilakukan rumah yang selama ini ditinggali pelaku dan korban di Kecamatan Talang Ubi.
Merasa terkejut dengan tindakan nekat pelaku, korban ketakutan dan berhasil kabur untuk menyelamatkan diri.
"Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020).
Baca: Remaja Kotabaru Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
Baca: Pimpinan MPR: Hak Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
"Bahkan saat korban lari, pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," tambahnya.
Setelah berhasil kabur dari kejaran pelaku, korban melaporkannya kepada polisi di Polsek Talang Ubi.
Mendapat laporan itu, sejumlah personel polisi langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Karena hendak melawan saat ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ujar Yudhi.
Dalam penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata pistol rakitan milik pelaku.
Menurut pengakuan RT, senjata rakitan itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000.
Dengan alasan untuk menjaga diri. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terpengaruh Narkoba, Seorang Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.