Kakek Berusia 74 Tahun di Aceh Besar Cabuli Anak di Bawah Umur
Kini penyidik sedang berupaya keras mengungkap dugaan ada korban-korban lainnya yang diperlakukan hal yang sama oleh tersangka MN
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kakek MN yang sudah memasuki usia senja, yakni 74 tahun mendekam di tahanan Polres Aceh Besar.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 4 anak perempuan yang masih di bawah umur di kecamatannya.
Korban kebejatan Kakek MN itu pun kini dihantui rasa trauma dan proses pemulihan psikis mereka harus dibantu personel Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH mengatakan, pencabulan itu diketahui pada 3 Agustus 2020 lalu.
Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan Kakek MN, pertama kali dilihat dan diketahui oleh AB (45).
Pada saat itu, secara kebetulan AB mendengar suara tertawa seorang anak perempuan dari arah rumah Kakek MN.
Karena penasaran ada anak kecil perempuan di rumah tersangka MN, saksi mata ini pun ingin memastikan apa yang sedang terjadi di sana.
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Baca: BREAKING NEWS: DKI Jakarta dan Jawa Timur Tertinggi Penyebaran Covid-19
Baca: Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolda Jateng Minta Dua Kapolres Rembang dan Solo Kuasai Wilayah
Saksi sontak terkejut melihat tersangka MN sedang mencabuli seorang anak perempuan yang sudah dalam posisi dibaringkan terlentang oleh tersangka.
Lalu, saksi AB pun bergegas mencari bantuan ke tetangganya dan menceritakan apa yang terjadi.
"Saksi AB pun mengatakan kepada seorang tetangganya agar kejadian itu segera disampaikan kepada orang tua korban dan segera menjemput anaknya di rumah Kakek MN," kata AKBP Riki dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Selasa (11/8/2020).
Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arga Arianda Siregar STK MH, Kapolres Aceh Besar ini menerangkan, empat korban yang masih kecil itu dicabuli Kakek MN dalam waktu yang berbeda.
Kini penyidik sedang berupaya keras mengungkap dugaan ada korban-korban lainnya yang diperlakukan hal yang sama oleh tersangka MN.
"Rata-rata korbannya adalah tetangga tersangka. Dugaan kami, ada korban-korban lainnya dan kemungkinan orang tua korban malu untuk melaporkannya, apa itu karena malu atau dianggap aib," beber AKBP Riki.
Ia menegaskan, personelnya sedang bekerja keras mengungkap kasus pencabulan tersebut setuntas-tuntasnya.
"Kita harapkan dari warga segera melapor, kalau ada di antara anak-anaknya yang menjadi korban," ungkap Kapolres Aceh Besar.
AKBP Riki pun berharap seluruh keluarga dan orang tua untuk menjaga buah hatinya. Jangan sampai lepas kontrol dan pengawasan.
“Karena, kalau sudah terjadi, akan membekas trauma mendalam yang akan mempengaruhi masa depan si anak,” pungkas AKBP Riki Kurniawan SIK MH yang ikut didampingi Wakapolres Kompol Saiful Anam.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bejat! Kakek 74 Tahun Asal Montasik, Aceh Besar Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Saudaranya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.