Pria Lombok Tengah Gugat Ibunya Sendiri Terkait Warisan, Begini Kronologinya
Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Rully Wijayanto (32) mengugat ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.
Yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.
Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.
Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.
Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.
Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.
Baca: KTM Tunjukkan Apa Arti Berproses, Duet Pol Espargaro-Dani Pedrosa jadi Kunci Sukses
Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunta.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tidak boleh djual.
Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Sempat dikira surat dari pegadaian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.