Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Anak Gugat Ibu soal Harta Warisan Ayah, Kecewa Gara-gara Tak Boleh Buat Ruang Tamu & Dapur

Seorang anak nekat mengunggat ibunya sendiri soal harta warisan. Gugatan ini dilayangkan sang anak setelah ia tidak diizinkan untuk membuat dapur.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Anak Gugat Ibu soal Harta Warisan Ayah, Kecewa Gara-gara Tak Boleh Buat Ruang Tamu & Dapur
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang anak nekat mengunggat ibunya sendiri soal harta warisan sang ayah.

Gugatan ini dilayangkan sang anak setelah ia tidak diizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Penggungat merasa kecewa terhadap sang ibu.

Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), digugat anaknya terkait harta warisan.

Ningsih, sapaan Tiningsih menjelaskan, pada Kamis (30/4/2020), dia mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan anak sulungnya, Rully Wijayanto (32) terhadap warisan almarhum suaminya, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

walnya Ning ini tidak menduga surat tersebut merupakan surat gugatan dari anaknya, dan mengira surat tersebut dari jasa Pegadaian.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Berita Rekomendasi

Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Baca: Perusahaan Ini Sembunyikan Peti Harta Karun Senilai Rp 14, 7 Miliar, Begini Cara Dapatkannya

Baca: Mantan Suami Gugat Harta Gono Gini, Pengacara: Padahal Semua Dibeli dari Kerja Keras Jenita Janet

Baca: Mediasi Tiga Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Penjualan Tanah di PN Tarutung Gagal

Padahal almarhum suaminya telah berwasiat kepada dirinya dam anak-anaknya termasuk Rully, bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas