Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Prank Daging Isi Sampah, Keluarga Edo Putra Cs Ajukan Penangguhan Panahanan

Pihak keluarga, melalui paman tersangka, Makmun (38) telah mengajukan penangguhan penahanan untuk para tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Prank Daging Isi Sampah, Keluarga Edo Putra Cs Ajukan Penangguhan Panahanan
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Polrestabes Palembang merilis dua tersangka yang merupakan kreator konten prank daging kurban berisi sampah, Senin (3/8/2020). Dua tersangka Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun) dihadirkan di di Mapolrestabes Palembang 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tiga orang YouTuber pembuat prank video daging kurban berisikan sampah, Edo Dwi Putra beserta kedua temannya (24), Diky Firdaus (20) dan HK (18) hingga kini masih menjadi tahanan di Polrestabes Palembang.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dianggap membuat resah masyarakat dengan konten video viral tersebut.

"Benar ketiganya masih kita tahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang. Proses hukum ketiganya masih berjalan," ungkap Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, Iptu Hary Dinar, Selasa (11/8/2020).

Hary mengatakan, pihak penyidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan bukti dan berkas perkara ketiga tersangka.

Usai berkas-berkas tersebut lengkap, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk proses hukum lanjutan.

"Sejauh ini mereka masih diproses. Nantinya kita akan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika, berkasnya lengkap penahanan tentu akan diteruskan," katanya.

Pihak keluarga, melalui paman tersangka, Makmun (38) telah mengajukan penangguhan penahanan untuk para tersangka.

Berita Rekomendasi

Dia menganggap apa yang dilakukan ketiga tersangka adalah sebuah kenakalan remaja.

Apalagi, video yang dibuat tidak benar-benar terjadi, hanya melibatkan keluarga terdekat.

"Dari keluarga kemarin ada komunikasi untuk ditangguhkan. Cuma kan penangguhan ada SOP gak bisa secara lisan," katanya.

Menurut Hary, untuk proses penangguhan semua tergantung perintah pimpinan. Jika izin diberi ketiganya dapat dibebaskan.

Baca: Sosok Edo Putra Video Sampah, Baru Beralih ke Konten Prank yang Awalnya Channel Youtube Isi Berita

"Kalau mau penangguhan kita tidak melarang, kita ada proses SOP yang jelas ada saran yuridis dan kalau pimpinan mengizinkan kita tidak melarang, tetapi sejauh ini kasusnya masih berjalan," ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya masih memburu satu orang lagi pelaku.

Dia diketahui terlibat dalam pembuatan video kurban sampah yang meresahkan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas