Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipicu Persoalan Parkir Mobil, Seorang Mahasiswa di Bandung Mengamuk Hingga Duduk di Kursi Pesakitan

M Satryo Prawindra, seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat harus duduk di kursi pesakitan karena urusan parkir.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dipicu Persoalan Parkir Mobil, Seorang Mahasiswa di Bandung Mengamuk Hingga Duduk di Kursi Pesakitan
Tribun Jabar/ Ferri Amiril
ilustrasi parkir mobil 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - M Satryo Prawindra, seorang mahasiswa di Bandung, Jawa Barat harus duduk di kursi pesakitan karena urusan parkir.

Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.

Sidang perkara kasus ini sempat digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/8/2020).

Jaksa penuntut umum pada kasus itu, Melur Kimaharandika menerangkan, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 9 Februari 2019.

Baca: Bek Persib Bandung, Victor Igbonefo Tanggapi Wacana Penghapusan Degradasi Liga 1 2020

Saat itu, terdakwa sedang berada di sebuah cafe di Jalan Sawunggaling, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Saat itu, terdakwa memarkir kendaraannya.

BERITA REKOMENDASI

Namun saat hendak meninggalkan cafe itu, mobilnya tidak bisa keluar karena terhalang mobil korban, Susilawati.

"Ini perkara pengrusakan‎. Berdasarkan surat dakwaan, pelapor parkir mobilnya menghalangi mobil terdakwa saat mau keluar. Sempat dicari-cari tapi tidak ketemu," ujar jaksa, di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/8/2020).

Baca: Jadi Relawan, Driver Ojol Asal Bandung Ini Ceritakan Pengalamannya Disuntik Vaksin Covid-19

Rupanya, mahasiswa itu kesal kemudian melakukan tindak pidana pengrusakan.

"Karena kesal, saudara terdakwa saat kejadian menabrakkan mobilnya ke mobil korban. Terdakwa tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun," ucapnya.

Baca: Bersyukur Kasus Bandung Makuta Dihentikan, Zaskia Sungkar: Mbak dan Mas Jangan Keluar Negeri

Kuasa hukum Susilawati, Bintang Yalasena mengatakan, kliennya hingga saat ini tidak terima dengan perlakuan korban dengan menabrakan mobilnya ke mobil korban.


"Klien saya sama-sama parkir di sana. Saat itu, ada rekan korban yang mengambil mukena di mobil korban. Saat itu, pelaku dan teman-temannya malah memaki rekan korban. Saksi rekan korban meminta maaf dan memindahkan mobil kkorba," ucap Bintang via ponselnya.

Setelah dipindahkan, bukannya mereda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas