Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi Dipanggil 'Ustaz', Pria di Palembang Bunuh Teman yang akan Menikah 2 Minggu Lagi

Kini Reksa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Emosi Dipanggil 'Ustaz', Pria di Palembang Bunuh Teman yang akan Menikah 2 Minggu Lagi
www.grid.id
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Maintariksa alias Reksa (23) nekat membunuh temannya, Adi Saputra (20).

Reksa dendam terhadap korban yang sering mengejeknya 'ustaz'.

Kini Reksa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Padahal, korban akan menikah dua minggu lagi.

Baca: Baru Menikah, Pasutri Laporkan Istri Mantan Pacar gegara Unggah Foto Pernikahannya dengan Sindiran

"Perbuatan terdakwa sebagaimama pasal 340 KUHP. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah dan pernah masuk kurungan sebanyak dua kali.

Sementara untuk hal- hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," tegas ketua majelis hakim, Magapule Manalu
yang langsung mengetuk palu tanda sahnya putusan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan lantaran menimpa seorang calon pengantin yang sudah hampir 100 persen mempersiapkan acara pernikahannya.

Berita Rekomendasi

Sebelum pembunuhan terjadi, terdakwa juga sempat menganiaya korban namun kemudian ditempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca: Istri Tolak Hubungan Badan karena Masih Nifas, Suami Pukuli Bayinya Umur 40 Hari hingga Tewas

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.

Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.

"Iya yang mulia, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.

Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas