Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Pontianak, Begini Modus Para Pelaku
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diungkap aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Dikatakannya beberapa pekan sebelumnya, Polresta Pontianak sempat mengungkap kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Kemudian dibentuklah tim gabungan untuk pengembangan kasus tersebut.
“Kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (12/8/2020).
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak: 5 Orang yang Ditangkap Masih di Bawah Umur
Lalu tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan selama dua hari berturut-turut dari tanggal 10-11 Agustus 2020.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan 20 orang, dimana 5 di antaranya merupakan remaja yang masuk kategori anak di bawah umur.
"Tim berhasil membongkar praktek prostitusi dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria," katanya.
Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut.
Satu orang didapati mengkonsumsi narkoba dan satu orang lainnya didapati membawa senjata tajam.
Modus Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan praktik haramnya.
“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat."
"Disana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.