Oknum Polisi Berpangkat AKP dan Kepala Kampung Diduga Kerjasama Edarkan 1 Kg Sabu di Lampung
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum polisi dan kepala kampung di Lampung Tengah dibekuk petugas.
Mereka diduga terlibat dalam peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah oknum anggota Polri bernama Andriyanto (47) dan Adi Kurniawan (39), Kakam Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, ungkap kasus peredaran gelap 1 kg sabu ini dilakukan pada hari Minggu (9/8/2020).
"Adapun pengungkapan di tiga lokasi, yakni kantor ekspedisi Bandar Jaya Lampung Tengah, pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, dan rumah di Ganjar Agung Metro Barat," ungkap Sukawinaya dalam gelar ekspose, Kamis (13/8/2020).
Baca: Fakta Pembantu di Padang Cabuli Bayi: Sempat Konsumsi Sabu, Aksinya Ditonton Suami Lewat Video Call
Sukawinaya mengakui, dalam ungkap kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang.
Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu lagi diamankan tapi sampai saat ini belum kami tetapkan tersangka.
Kami masih ada waktu tiga hari ini lagi. Tapi dua sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Andriyanto berpangkat ajun komisari polisi (AKP) dan berdinas di Polda Lampung.
Baca: Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan Pakai Botol Sambil Video Call Suami Ternyata Sempat Konsumsi Sabu
BNNP Lampung menciduk beberapa oknum aparatur negara saat mengamankan 1 kg sabu di Dusun Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Minggu (9/8/2020) lalu.
Selain mengamankan 1 kg sabu, BNNP Lampung turut membawa tiga orang.
Mereka adalah oknum kepala desa, satu oknum polisi, dan satu warga sipil.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya membenarkan adanya penangkapan tiga orang di Lampung Tengah.
"Satu kilo (sabu) benar. Namun saat ini proses," kata Sukawinaya.
Kata Sukawinaya, saat ini pihaknya masih dalam pendalaman.
"Jadi belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," tegas Sukawinaya.
Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.
Baca: Bea Cukai dan BNN Bongkar Upaya Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu di Aceh
"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.
"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.
"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana.
Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan.
Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka