Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oplos Gas Elpiji Melon ke Tabung 12 Kilogram, Pria Semarang Ini Raup Rp 1 Juta per Hari

Di antara barang bukti yang diamankan yakni puluhan tabung yang teridri atas tabung 12 kilo dan tabung melon

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oplos Gas Elpiji Melon ke Tabung 12 Kilogram, Pria Semarang Ini  Raup Rp 1 Juta per Hari
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali


TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG 
- Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap aktivitas pemindahan isi elpiji melon ke elpiji nonsubsidi.

Dari aksi yang dilakukan setahun terakhir ini, Saparin (54) , warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang menuai banyak keuntungan dari aksinya tersebut.

"Sehari bisa untung sampai satu juta rupiah," ujar Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (13/8/2020).

Dari penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin 10 Agustus 2020, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antara barang bukti yang diamankan yakni puluhan tabung yang teridri atas tabung 12 kilo dan tabung melon.

Baca: Pengamat: Defisit Makin Lebar Jika Kelompok Masyarakat Mampu Malah Pakai Gas Melon

Baca: Lengan Sapto Patah Dipukul Orang Yang Menganiaya Anaknya

Baca: Selain Ampuh Hilangkan Jerawat Membandel di Wajah, Air Garam Juga Bikin Kulit Jadi Lembut dan Lembap

Kemudian 20 pipa stainles yang digunakan untuk memindahkan gas dari elpiji melon ke tabung 12 kilogram.

Berita Rekomendasi

"Jadi dia modal tabung dulu.

Dia juga punya pangkalan gas subsidi," katanya.

Menurut IGA, untuk mengisi gas pada tabung 12 kilo dibutuhkan sekitar 4 tabung gas dari elpiji melon.

"Kurang lebih 4 tabung subsidi tabung melon dimasukkan ke dalam tabung besar biru atau pink ini dengan harga tentunya jauh lebih tinggi dari subsidi," katanya.

Atas kelakuannya, kata Dwi Perbawa, Saparin dijerat pasal Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (goz)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Saparin Kantongi Rp 1 Juta Per Hari dari Oplos Gas Elpiji Melon ke Tabung 12 Kilogram

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas