Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Keluarga ABK Dapat Bantuan Program Inkubasi Bisnis Dari Menteri Ketenagakerjaan

Sebanyak 10 keluarga anak buah kapal (ABK) mendapat bantuan sarana usaha berupa program inkubasi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 10 Keluarga ABK Dapat Bantuan Program Inkubasi Bisnis Dari Menteri Ketenagakerjaan
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberi bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja tersebut secara langsung pada ABK di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM -- Sebanyak 10 keluarga anak buah kapal (ABK) mendapat bantuan sarana usaha berupa program inkubasi bisnis senilai Rp10 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberi bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja tersebut secara langsung pada ABK di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Ida mengatakan bantuan diberikan untuk membantu Awak Kapal Ikan Migran/Awak Buah Kapal (ABK) purna yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bantuan ini merupakan kepedulian dari pemerintah," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Baca: KBRI Roma Pulangkan Tiga ABK Indonesia saat Pandemi Covid-19

Bantuan ini diharapkan dapat membantu ABK dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.

"Bantuan tidak hanya ditujukkan bagi awak kapal migran, tetapi juga kepada anggota keluarganya yang saat ini terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida saat berdialog dengan para ABK

Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan lainnya berupa program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada 40 orang nelayan yang tergabung dalam 2 kelompok nelayan di Desa Kaliwlingi.

Berita Rekomendasi

Masing-masing kelo

Baca: Kisah Reynalfi, ABK di Kapal China yang Disiksa Lalu Nekat Terjun di Perairan Tanjung Balai Karimun

mpok nelayan mendapat bantuan senilai Rp40 juta.

Menaker Ida menjelaskan, bantuan ini adalah bentuk kehadiran Negara kepada pekerja migran yang bekerja sebagai ABK.

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), negara wajib memberikan perlindungan, baik kepada para pekerja migran maupun keluarganya.

“Pada hakekatnya UU ini menekankan pelindungan pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja migran, namun juga kepada keluarganya,” jelas Menaker Ida.

Baca: ABK Kapal China Ngaku Ditendang hingga Hanya Makan Sekali Sehari, Berhasil Melarikan Diri

Menteri Ida turut mensosialisasikan mekanisme penempatan dan pelindungan PMI sebagai ABK di kapal berbendera asing.

Masalah seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gaji tidak dibayar, penipuan, kecelakaan kerja, perlakuan tidak manusiawi, hingga meninggal saat bekerja dan di larung di perairan lepas kerap dialami ABK.

Menurutnya, berbagai latar belakang masalah yang kerap mendera pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai ABK tak terlepas dari kurangnya pemahaman akan prosedur bekerja di luar negeri.

"Sebelum berangkat harus memahami isi perjanjian kerja laut sebelum di tandatangani dan mengetahui kredibilitas serta legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan," kata Ida

Demi keamanan, serta sebagai bagian dari perlindungan awal sebelum berangkat, Ida mengingatkan kepada seluruh calon PMI agar harus memahami alir legalitas pekerja migran ke negara penempatan.

"Informasi terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan bisa diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” tegas Ida.

Sosialisasi tentang Pelindungan PMI sebagai Awak Kapal Perikanan ini diikuti 75 orang peserta, yang terdiri dari 60 orang ABK dan keluarganya, 10 orang dari kantor dinas terkait di Kabupaten Brebes, dan 5 orang perwakilan P3MI.

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya kepada calon PMI, mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara benar,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas