Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum Polisi Digerebek Saat Asyik Menyanyi Karaoke, Ternyata Sedang Pesta Narkoba

Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) jenis revolver dengan lima butir amunisi 38 SPL

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Oknum Polisi Digerebek Saat Asyik Menyanyi Karaoke, Ternyata Sedang Pesta Narkoba
istimewa
Dua Oknum Polisi di Lubuklinggau Digrebek saat di Room Karoeke 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Dua oknum polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba digerebek anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Oknum polisi yang kini tengah menjalani pemeriksaan berinisial BR dan HD. Oknum tersebut dinas di Polres Lubuklingau dan Polres Musi Rawas.

Mereka diamankan petugas di sebuah room karaoke Wisma Q, Kota Lubuklinggau, Minggu (16/8/2020) lalu sekira pukul 13.45 WIB.

Kedua oknum polisi nakal itu diamankan bersama tujuh orang lainnya yakni DM (28 tahun) warga Amula Rahayu, IBSR (25 tahun) warga Jalan Dempo, RR (22 tahun) warga Kampung Q Merasi Kabupaten Musi Rawas.

Lalu AS (29 tahun) warga Simpang Periuk, BT (28 tahun) warga Kost SASA Jalan Embacang, DP ( 25 tahun) warga Lubuk Kupang, AP (28 tahun) warga Jalan Garuda.

Dari lokasi penggerbekan, petugas mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 5,5 butir, dan pil berwarna pink logo XL serta uang tunai Rp 800.000 dan 11 unit ponsel.

Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api (senpi) jenis revolver dengan lima butir amunisi 38 SPL dan senjata serbu SS1 V1 dengan empat butir amunisi tajam.

Berita Rekomendasi

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa membenarkan telah mengamankan dua orang anggota polisi aktif bersama tujuh warga dalam sebuah room karaoke.

"Keduanya diamankan bersama dengan tujuh lainnya, saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau. Untuk kasusnya saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Mustofa saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (18/8).

Penggerebekan itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwasanya ada oknum polisi dan warga sedang melakukan pesta narkoba.

"Anggota kita bersama dengan Propam Polres Lubuklinggau
menggerebek dan menangkap mereka. Hasilnya ada sembilan orang, dua di antaranya polisi," terangnya.

Ia mengaku, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen siapa pun yang terlibat narkotika akan langsung ditindak tegas.

Apalagi untuk pengedar tiada kata maaf.

Seperti, anggota Polres Lubuklinggau yang ditangkap beberapa bulan lalu, sekarang sedang menjalani persidangan dan diharapkan dapat dihukum berat.

"Jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah menciderai institusinya sendiri," terangnya.

"Saya bersama pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa dihukum mati. Saya menjadi yang terdepan," tandasnya.

Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba. Ini terutama untuk anggota, kalau ada hukuman mati,silakan untuk dihukum mati.

"Sesuai perintah Pak Kapolri tindak tegas, apa yang saya ucapkan saya akan pertanggungjawabkan. Saya tetap komitmen memberantas narkoba di Kota Lubuklinggau," tegasnya.

Polisi Diteriaki Begal

Anggota Polsek Arosbaya nyaris saja menjadi luapan amarah warga ketika hendak menangkap pelaku narkoba, JD (17) dan ANR (21), warga Desa Berbeluk Kecamatan Arosabaya Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, kepada warga keduanya mengaku sedang dikejar pelaku begal.

Tanpa dikomando, warga pun berdatangan, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Beruntung ada seorang warga yang mengenali anggota kami," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP bahrudi kepada Surya usai Pers Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kamis (13/8/2020).

Pengejaran DJ dan ANR berawal ketika Unitreskrim Polsek Arosbaya menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di Desa Dlemer.

Namun, upaya mencegat mereka di tengah jalan gagal. Keduanya mengetahui keberadaan polisi dan memilih balik kanan dan menghilang di perkampungan.

Bahrudi menjelaskan, anggota Polsek Arosbaya sempat kehilangan jejak sebelum akhirnya kedua pelaku narkoba itu ditemukan di teras rumah seorang warga.

"Ketika mengetahui bahwa kami adalah polisi, warga memilih mundur. Kami menangkap keduanya," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan tubuh, barang bukti sabu tidak ditemukan. ANR ternyata telah membuang ketika dalam pelarian.

"Kami memintanya untuk mengambil kembali. Akhirnya sabu dengan berat kotor 0,33 gram ditemukan," pungkas Bahrudi.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih yang digunakan mereka saat membeli sabu.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHP.

Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro menambahkan, hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana lain.

Dua kali melakukan perampasan di Kecamatan Klampis dan satu kali di Kecamatan Arosbaya.

"Begal teriak begal. Beruntung ada warga yang mengenali anggota kami," singkatnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya telah menggulung 15 tersangka dengan total barang bukti sejumlah 69,93 gram sabu dan dua butit ekstasi.

"Ada 14 kasus dengan 15 tersangka selama periode 2 Juli hingga 9 Agustus 2020," ungkap Rama.

Ia mencatat tiga polsek; Polsek Arosbaya, Polsek Sepulu, dan Polsek Kamal turut 'menyumbang' ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Buka Celana Teriak-teriak Depan Polisi

Sementara itu, Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tiba-tiba membuka celana sambil berteriak.

Aksi Tuti itu dilakukan di depan polisi yang Satresnarkoba Polres Musi Rawas di rumahnya, Senin (17/8/2020) sekira pukul 20.30 malam.

Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa.

Dan diduga juga hendak menghilangkan barang bukti dari kantong celananya.

Melihat itu, anggota Satres Narkoba yang melakukan penggerebekan kemudian pura-pura memanggil anggota Polwan yang ikut dalam penggerebekan itu.

Hingga akhirnya Tuti membetulkan celananya kembali dan berhasil diamankan.

Setelah berhasil diamankan, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari saku celana yang dikenakannya.

Yaitu dua plastik klip, masing-masing satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan satu bungkus plastik klip berisi tiga butir pil warna biru muda berlogo marvel diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tersangka yang diduga pengedar narkoba ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ini sudah jadi target operasi, karena diduga sebagai pengedar narkoba," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin, saat rilis ungkap kasus Satres Narkoba Polres Musirawas, Selasa (18/8/2020

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dua Oknum Polisi di Lubuklinggau Digrebek saat di Room Karoeke, Ditemukan Narkoba dan Senjata Serbu

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas