Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Berkenalan di Medsos ABG Asal Demak Ini Ajak Gadis 13 Tahun Bersetubuh di Hotel Wonogiri

Dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban S pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Editor: willy Widianto
zoom-in Usai Berkenalan di Medsos ABG Asal Demak Ini Ajak Gadis 13 Tahun Bersetubuh di Hotel Wonogiri
Tribun Solo/Erlangga Bima Sakti
Remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah MNF (16) ditangkap oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli S (13) gadis asal Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun Solo, Erlangga Bima

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah MNF (16) ditangkap oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli S (13) gadis asal Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Terancam Diberhentikan

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan MNF ditangkap pada Jumat (3/1/2025) lalu di rumah korban.

"Pelaku sudah kita amankan. Ditangkap di rumah korban Jumat (3/1/2025)," katanya, Minggu (5/1/2025).

Dia menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban S pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang. Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.

Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko. Di hotel itu keduanya sudah melakukan hubungan suami istri dua kali.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SMK di Jakarta Selatan, Pelaku Ancam Korban Beri Nilai Jelek

Berita Rekomendasi

"Korban dan pelaku bermalam di hotel dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia.

Dari keterangan pelaku dan penjelasan korban, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Wonogiri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Kasi Humas, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan.

"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, aplikasi kencan bisa video call juga di aplikasi itu. Kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko," kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Tutup Wajahnya dengan Masker dan Kupluk

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Utamanya saat sedang berada di luar rumah.

"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas