Kasus Suami Bakar Istri Terjadi di Tapanuli Tengah, Pelaku Emosi Setelah Ditegur Jangan Pukuli Anak
B (35) warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tega membakar istrinya, Minggu (16/8/2020).
Editor: Adi Suhendi
Kini B harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapteng.
"Polisi telah menangkap tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," katanya.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi menyita 1 potong celana panjang berwarna hitam dan baju berwarna hijau yang terbakar, kaos berwarna putih yang terbakar serta pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok.
Penulis: Arjuna Bakkara
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KEJAM, Suami Tega Bakar Istri Hanya Gara-gara Ditegur Supaya Tak Pukuli Anak