Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam pada Jumat 21 Agustus

Pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jumat 21 Agustus 2020

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun Baru Islam pada Jumat 21 Agustus
gadaian
Rapat Tingkat Menteri (RTM) telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jumat 21 Agustus 2020. Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Selain cuti bersama tahun baru Islam 1442 Hijriah, Pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal dan dari 28 Desember sampai 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca: Satgas Covid-19 Kaji Aturan Rapid Test bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Jarak Jauh

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah," bunyi diktum pertama Keppres yang diterima Tribun, Selasa, (18/8/2020)

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga Keppres.

Berita Rekomendasi

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas