Seorang Mahasiswa Putra Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang pada, Kamis (13/8/2020) malam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, SABBANG - TR (19), warga di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sabtu (15/8/2020) lalu lantaran diduga telah mencabuli BO (15) yang masih di bawah umur.
"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal, Selasa (18/8/2020).
Informasi dihimpun, pelaku adalah putra salah satu kepala desa di Luwu Utara dan masih berstatus mahasiswa.
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang pada, Kamis (13/8/2020) malam.
Pengakuan korban, ia dan pelaku tidak ada hubungan spesial.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, korban melapor ke polisi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Syamsul.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Anak Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.