Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bintara Polres Luwu Timur Sulsel Dipecat

Bripka Asri melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Bintara Polres Luwu Timur Sulsel Dipecat
Tribun Timur/Ivan Ismar
Pencoretan foto tiga bintara pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Tiga bintara Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing Brigpol NH, Brigpol YP, dan Bripka AR dipecat.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Halaman Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (18/8/2020) dipimpin Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Pemecatan tiga bintara ini sesuai rilis diterima TribunLutim.com, berdasarkan keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/779/VIII/2020 atas nama Bripka Asri S.pd.

Keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/780/VIII/2020 atas nama Brigpol Yonel Palisungan.

Serta keputusan Kapolda Sulsel, nomor: Kep/781/VIII/2020 atas nama Brigpol Nurhadi tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020.

Pemecatan personel tidak dengan hormat ini disebabkan ketiganya sudah melakukan pelanggaran.

Bripka Asri melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Lima polisi berpangkat bintara di Polres Aceh Utara dipecat Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto di Aula Tri Brata mapolres setempat, Rabu (22/11/2017). Dari kelima polisi yang dipecat, hanya satu yang hadir.
Lima polisi berpangkat bintara di Polres Aceh Utara dipecat Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto di Aula Tri Brata mapolres setempat, Rabu (22/11/2017). Dari kelima polisi yang dipecat, hanya satu yang hadir. (Serambi Indonesia)
Berita Rekomendasi

Brigpol Nurhadi melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan Brigpol Yonel Palisungan melanggar pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI nomor: 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

AKBP Indratmoko mengharapkan personel Polres Luwu Timur dapat mengambil pelajaran dari upacara PTDH ini untuk dijadikan interopeksi diri dan cerminan.

"Agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Upacara PTDH salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Baca: Cerita Polisi Teladan Polres Aceh Utara Panjat Tower Setinggi 60 Meter, Kibarkan Bendera Merah Putih

Semua telah melalui proses yang sangat panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Pada upacara PTDH itu, tiga bintara ini tidak hadir. Prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto ketiganya.

Pencoretan foto ketiga bintara juga dilakukan dalam upacara tersebut.

Usai upacara PTDH, dilanjutkan dengan pemberian rewards kepada personel Polres Luwu Timur dan polsek jajaran atas prestasi gemilang yang telah diberikan kepada Polri.

Acara ini dihadiri pula oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Muh Rifai, perwira Polres Luwu Timur, kapolsek dan jajaran Polres Luwu Timur.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tiga Anggota Polres Luwu Timur Dipecat Tidak Hormat

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas