Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Youtuber di Medan Ditangkap Karena Diduga Sebarkan Hoaks

Joniar M Nainggolan dan Benny Edward diduga merugikan pihak korban Johansen Ginting.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Youtuber di Medan Ditangkap Karena Diduga Sebarkan Hoaks
istimewa
Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41) 

"Diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

(Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI 2 Youtubers asal Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Sebar Hoax Berita Bohong

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas