Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NF Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah di Sawah Besar Kini Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi

NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in NF Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah di Sawah Besar Kini Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi
TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).TribunMataram Kolase/ Instagram/ (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus pembunuhan bocah di Sawah Besar.

NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sidang putusan vonis NF telah digelar pada Selasa (18/8/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni.

NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa bocah berusia lima tahun berinial APA.

 Diperkosa & Hamil 14 Minggu, Pelaku Pembunuh Bocah di Sawah Besar Memohon Sosok Ini Temani Lahiran

 Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan, Begini Kondisi NF Kini, Gambarnya Beda

Siswi SMP Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya.
Siswi SMP Tega Bunuh Bocah 6 Tahun Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya. (TribunNewsmaker.com Kolase/ Net dan TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 5 Maret 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Kasus ini begitu menggegerkan publik.

Meningat pelaku pembunuhannya yakni seorang siswi SMP.

Kini, NF dinyatakan terbukti bersalah.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas