Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ngaku Bisa Tutup Mata Batin, Pria Ini Malah Cabuli 2 Kakak Beradik Anak Temannya

BD pun babak belur dihajar massa setelah tindakannya ketahuan, Kamis (13/8/2020).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ngaku Bisa Tutup Mata Batin, Pria Ini Malah Cabuli 2 Kakak Beradik Anak Temannya
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial BD (43) mencabuli dua kakak beradik yang merupakan anak temannya.

Ia mengaku bisa menutup mata batin kedua remaja tersebut yang malah berujung tindakan cabul.

BD pun babak belur dihajar massa setelah tindakannya ketahuan, Kamis (13/8/2020).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, massa tak bisa menahan diri saat mengetahui aksi bejat pelaku.

Baca: Polisi Usut Beredarnya Video Ayah Cabuli Anak Tiri di Jawa Timur

"Massa sempat tidak terkendali dan main hakim sendiri. Wajah sebelah kanan pelaku lebam terkena pukulan massa," kata Astawa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Astawa menjelaskan, korban merupakan kakak beradik berinisial NR (18) dan LR (13) asal Ampenan, Mataram.

Kedua perempuan itu merupakan anak dari teman pelaku.

Berita Rekomendasi

Awalnya, kata Astawa, ayah korban meminta pelaku datang ke rumahnya untuk mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal ghaib.

Pelaku pun mendatangi rumah sahabatnya itu dan melakukan pengobatan alternatif kepada dua perempuan tersebut.

Saat pengobatan, pelaku meminta korban memakan tebu.

Lalu, korban diminta masuk ke dalam kamar.

Pelaku kemudian menyusul kedua korban ke dalam kamar dan membuka pakaian kedua korban.

Baca: Baru Keluar dari Penjara, Pria di Kebumen Perkosa Seorang Penghuni Kos Putri

Karena tindakan bejat itu, NR berteriak kencang.

Teriakan itu mengundang perhatian keluarga dan warga.

Warga yang tak kuasa menahan amarah menghajar pelaku hingga babak belur.

Polisi yang datang beberapa saat setelah itu langsung mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap Cabuli 2 Anak Temannya, Polisi: Wajah Pelaku Lebam Dipukul Massa"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas