Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Bawa Sabu Rudolf Pulang Sudah Jadi Mayat Kulit Membiru, Keluarga Pun Tak Terima

Keluarga tahanan RTP Polrestabes Medan yang meninggal dunia bernama Rudolf Simanjuntak (25)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tertangkap Bawa Sabu Rudolf Pulang Sudah Jadi Mayat Kulit Membiru, Keluarga Pun Tak Terima
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Kuasa Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Eka Putra Zakran bersama keluarga Rudolf Simanjuntak di Jalan Binjai Km 12,5 Gg Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8/2020). Rudolf Simanjuntak merupakan tahanan yang dianggap meninggal tidak wajar 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keluarga tahanan RTP Polrestabes Medan yang meninggal dunia bernama Rudolf Simanjuntak (25) meminta dilakukannya autopsi terhadap jenazah ke Polda Sumut.

Ibu korban Rudolf bernama Sabatriah Sembiring telah membuat LP ke Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2020 terkait dugaan pelanggaran pasal 351 KUHPidana yaitu penganiayaan hingga berujung kematian dengan nomor Nomor: STTLP/1552/VIII/2020/Sumut/SPKT "I".

Baca: Jenderal Rusia Tewas Akibat Serangan Bom Tepi Jalan di Deir e-Zor Suriah

Sebelumnya dikabarkan bahwa korban Rudolf Simanjuntak yang menjadi tahanan terkait kepemilikan 0,4 gram sabu ini meninggal di RS Bhayangkara Medan pada 13 Agustus 2020.

Ibu korban Sabatriah Sembiring meminta agar fakta di balik meninggal anaknya segera diungkap dengan dilakukan autopsi.

"Secepatnya diautopsi secepatnya diungkap semua, itulah keinginan kami keluarga agar kasus ini selesai. Pelaku itu dihukum seberat-beratnya karena keluarga tidak terima seperti ini. Kami sangat terpukul," sebutnya saat diwawancarai Tribun di rumahnya Jalan Binjai Km 12,5 Gg Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8/2020).

Baca: 2 Remaja Tewas Dibacok Sekelompok Orang Bercelurit di Matraman Jakarta Timur

Kuasa Hukum Keluarga dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Eka Putra Zakran menyebutkan pihaknya bersama keluarga menemukan keganjilan karena ditemukan bekas luka lebam di sekitar tubuhnya.

Bahkan korban Rudolf diketahui telah meninggal dunia pada tiga hari sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kita ingin mengungkap fakta kebenaran secara hukum agar tidak kesannya, kematian ini biasa saja. Tapi ini kematian yang sangat tidak wajar dan perlu mendapatkan pengungkapan fakta-fakta dari penjelasan dan yang kami lihat bahwa di kening korban ada memar ada biru-biru, kemudian di tangan ada seperti bekas luka bakar kemudian di kaki bekas jepitan dan bengkak," tuturnya saat mendatangi rumah keluarga almarhum.

Zakran menegaskan bahwa kejadian tragis hingga mengakibatkan kematian ini harus dapat diungkap kebenarannya di mata hukum.

Baca: 2 Remaja Tewas Dibacok Sekelompok Orang Bercelurit di Matraman Jakarta Timur

"Kita tahu keluarga sangat trauma, karena melihat anaknya meninggal secara tidak wajar makanya kita beri semangat. Jadi kami tim hukum bahwa harus hukum tegak, negara seperti bar-bar, pihak kepolisian melakukan tindakan-tindakan kehendak hatinya, ini adalah contoh agar tidak terjadi kejadian serupa," tegasnya.

Ia bahkan menyebutkan sebelum meninggal, korban Rudolf sempat memberikan keterangan kepada adiknya bahwa kakinya terkena jepitan kursi.

“Awalnya pada tanggal 24 Juli itu sehat walafiat. Namun tiba-tiba sudah masuk rumah sakit saja. Pihak kepolisian juga tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak keluarga korban," ungkapnya.


Zakran bahkan menyebutkan keluarga korban sempat menerima sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam amplop.

Namun, pihak keluarga ditemani kuasa hukum kembali mendatangi Polrestabes Medan untuk mengembalikan uang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas