Hasil Swab Test Tersangka yang Cium Jenazah Pasien Corona Keluar, Anggota Keluarga Ada yang Positif
Tersangka yang mencium jenazah Covid-19 ( virus Corona ) akhirnya dipulangkan ke keluarganya, Kamis (20/8/2020).
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Hasil swab tersangka yang mencium jenazah Covid-19 telah keluar.
Anggota keluarganya ada yang positif corona.
Tersangka yang mencium jenazah Covid-19 ( virus Corona ) akhirnya dipulangkan ke keluarganya, Kamis (20/8/2020).
Hal itu dilakukan, lantaran hasil swab tersangka AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah keluar.
"Jadi kami telah melakukan swab test kepada tiga orang, yaitu satu orang tersangka dan dua anggota keluarga tersangka. Hasil swab test mereka telah keluar. Dan hasilnya adalah tersangka dan satu orang anggota keluarga tersangka dinyatakan negatif, sedangkan satu orang anggota keluarga tersangka dinyatakan positif," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com.
Oleh karena itu, satu orang yang dinyatakan positif tersebut akan menjalani isolasi di rumah isolasi Covid-19 milik Pemkot Malang, yang berada di Jalan Kawi, Kecamatan Klojen.
"Karena hasil swab test menunjukkan negatif, maka tersangka dan satu orang anggota keluarga tersangka itu kami kembalikan dan pulangkan ke keluarganya," jelasnya.
Mantan Kapolres Batu itu juga menerangkan bahwa kegiatan swab tes kepada tiga orang itu dilakukan di sebuah rumah sakit rujukan di Kota Malang.
Baca: Kronologi Wali Kota Lubuklinggau Kena Corona, Awalnya Demam Tinggi, Kini Dirawat di Jakarta
Baca: Update Corona 20 Agustus 2020: Bertambah jadi 147.211 Kasus, Ini 10 Provinsi dengan Kasus Terendah
"Kami lakukan swab test kepada mereka di RS Lavalette," tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menaikkan status pria pencium jenasah positif Covid 19, AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dari yang sebelumnya menjadi saksi menjadi tersangka.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan karena Polresta Malang Kota telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup. Sehingga pihak kepolisian menaikkan status AS dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena disana (di lokasi kejadian), dia menghalangi halangi kaitan dengan petugas karantina kesehatan," jelasnya.
Namun pria yang akrab disapa Leo itu menuturkan bahwa pria tersebut tidak dilakukan penahanan sama sekali.
"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal hanya 1 tahun penjara. Dan dia bukan termasuk dalam pasal pengecualian," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pria yang cium Jenazah Covid-19 di Malang Dipulangkan, Lihat Hasil Swab Test Tersangka dan Keluarga"