Diperiksa Propam, Oknum Polisi Diduga Pungli WNA Rp 1 Juta Dipindahkan Sementara ke Polres Jembrana
Oknum polisi yang diduga meminta uang Rp 1 juta kepada pengendara yang dirazia itu, akan pensiun pada bulan Januari 2021 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
Di situ kemudian muncul bagian yang menyiratkan dugaan si oknum meminta uang sebesar Rp 1 juta ke pengendara.
Setelah itu, si pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengungkapkan bahwa oknum anggotanya yang diduga meminta uang Rp 1 juta kepada pengendara yang dirazia itu, akan pensiun pada bulan Januari 2021 mendatang.
"Ya memang dia akan pensiun Januari mendatang. Kami akan dalami kembali. Sekarang mereka akan diperiksa. Jadi ada dua anggota yang terlihat dalam tayangan di video yang viral itu," ucap kapolres.
Baca: Fakta Oknum Polisi yang Diduga Pungli WNA Jepang di Jembrana, Diproses dan Dekati Masa Pensiun
Untuk memudahkan pemeriksaan, maka oknum anggota polisi itu kini dipindahkan tugasnya dari Polsek Pekutatan ke Polres Jembrana.
Menurut kapolres, karena kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose memerintahkan untuk dilakukan penindakan tegas apabila terbukti mereka melakukan pelanggaran berupa pungutan liar.
Dari pemeriksaan, kata dia, bisa diketahui apakah mereka melakukan pelanggaran etik atau disiplin.
"Ketika anggota salah, maka akan ditindak. Kami di Polres Jembrana kepada seluruh jajaran sudah tekankan ini. Ketika berprestasi, maka kami memberikan reward (penghargaan). Namun jika bersalah maka, kami beri punishment (hukuman)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Polisi yang Diduga Pungli Terhadap WNA di Jembrana Dekati Masa Pensiun