Tak Kunjung Ditangani, Bayi Meninggal dalam Kandungan karena Ibu Harus Rapid Test Dulu
Petugas rumah sakit memintanya melakukan rapid test Covid-19 terlebih dulu. Padahal, air ketubannya telah pecah dan banyak mengeluarkan darah.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Bayi tewas dalam kandungan lantaran terlambat ditangani saat proses persalinan.
Hal tersebut terjadi akibat sang ibu harus menjalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu sebelum melahirkan.
Adalah Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram yang harus kehilangan bayinya, Selasa (18/8/2020).
Arianti telah berupaya dan memohon agar segera ditangani tim medis di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Wira Bhakti Mataram.
• Jerinx Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan IDI, Kenakan Kaus Bertuliskan: Indonesia Tolak Rapid
• Jerinx SID Gelar Demonstrasi Tolak Rapid Test, Hotman Paris Imbau Kapolda dan Gubernur Bali
Namun, petugas rumah sakit memintanya melakukan rapid test Covid-19 terlebih dulu.
Padahal, air ketubannya telah pecah dan banyak mengeluarkan darah.
"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu, tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test," kata Arianti kepada Kompas.com di rumahnya, Rabu (19/8/2020) malam.
Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24), masih dirundung duka yang mendalam. Mereka tak menyangka harus kehilangan buah hati mereka.
"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.
Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.
• Update Corona di Maluku: 58 Kasus Positif Baru Berasal Dari Kota Ambon per 20 Agustus 2020
• Resepsi Pernikahan Bawa Petaka, Pengantin, Keluarga hingga Perias di Pangandaran Positif Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.