Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo: Terduga Pelaku Bawa Kabur Mobil karena Utang

HT (41) yang diduga sebagai pelaku membawa kabur mobil korban setelah membunuh. Diketahui, korban dibunuh menggunakan pisau dapur.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo: Terduga Pelaku Bawa Kabur Mobil karena Utang
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menemui titik terang.

HT (41) yang diduga sebagai pelaku membawa kabur mobil korban setelah membunuh.

Diketahui, korban dibunuh menggunakan pisau dapur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.

Pelaku dengan korban mempunyai hubungan kerabat atau teman.

Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap Tiga Jam Setelah Penemuan Jenazah, Pelaku Inisial HT

Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena masalah utang.

Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban.

Berita Rekomendasi

"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas Kapolres Sukoharjo.
Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.

"Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak," terangnya.

Baca: Lihat 4 Jasad Termasuk Adiknya di Dalam Rumah, Pria di Baki Sukoharjo: Saya Sangat Kaget Melihat Itu

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat jenazah yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam rumah di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.

Satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak. "Benar ada (penemuan mayat). di wilayah Desa Duwet 1 keluarga.

Terdiri dari suami, istri dan 2 anak," ujar Camat Baki Roni Wicaksono, Sabtu (21/8/2020). (Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Membunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Bawa Mobil Korban"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas