Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Kandung dan 3 Anak Tirinya, Terbongkar setelah Korban Curhat

Seorang ayah berinisial B (51) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. Tak hanya anak kandung, pelaku juga memperkosa tiga anak tirinya.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Kandung dan 3 Anak Tirinya, Terbongkar setelah Korban Curhat
pexels
ILUSTRASI- Seorang ayah berinisial B (51) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri. Tak hanya anak kandung, pelaku juga memperkosa tiga anak tirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial B (51) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri.

Tak hanya anak kandung, pelaku juga memperkosa tiga anak tirinya.

Kasus ini berawal setelah korban melapor pada sang kakak.

Awalnya, kasus ini hanya mengungkap B yang menyetubuhi putri kandungnya, RA (16).

Namun, setelah pihak kepolisian menggali keterangan lebih jauh, ternyata B juga berbuat bejat kepada anak-anak tirinya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Rico Fernanda.

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya dan di sana terungkapnya," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Baca: Suami sedang Opname di Rumah Sakit, Seorang Istri di Gresik Ditemukan Tewas Tergeletak di Rumah.

Baca: Wajah Teman Dekat yang Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Habisi 2 Anak Kecil Demi Utang

 

BERITA TERKAIT

Ia menyebutkan saat korban bercerita kepada kakak tirinya, tapi kakak tiri korban juga mengakui hal yang dialami mereka juga sama.

"Jadi, korbannya ada anak kandung satu orang dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

Namun, saat ini lanjut Kompol Rico Fernand bahwa terduga pelaku (B) telah ditahan di rutan Mapolresta Padang.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020, di Sungai Beremas Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang," sebutnya.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak melakukan perlawanan pada saat diamankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas