Konser Dangdut di Acara Pernikahan Warga Mustikajaya Bekasi Dibubarkan
Video yang memperlihatkan gelaran konser dangdut tersebut, beredar di sejumlah grup pesan singkat whatsapp.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kota membubarkan konser dangdut di acara pernikahan warga Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020).
Video yang memperlihatkan gelaran konser dangdut tersebut, beredar di sejumlah grup pesan singkat whatsapp.
Dalam video itu, tampak kerumunan penonton berkumpul di depan panggung tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni membenarkan adanya kegiatan konser dangdut yang digelar warga di wilayah hukum polseknya.
"Iya benar ada (konser dangdut), waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an," kata Ali kepada TribunJakarta.com, Senin (24/8/2020).
Pihaknya mendapat informasi dari laporan warga setempat, mereka merasa tidak nyaman dengan kegiatan yang dihadiri banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Kita pas dapat informasi dari warga langsung saya perintahkan anggota untuk membubarkan, sekira jam setengah 11 bubar semua," ungkap Ali.
Ali menuturkan, pihaknya memang memberikan izin terkait acara resepsi pernikahan yang digelar warga.
Saat mengajukan izin, warga pemilik hajat tidak mencantumkan bakal menggelar konser dangdut.
"Kita kasi izin cuma pakai waktu terbatas, kita kasi izin sampai jam 16.00 sore sebenarnya," tuturnya.
• Begini Tips Merawat Kecantikan di Rumah: Cara Keramas yang Tepat hingga Perawatan Wajah
• Kasus Covid-19 Melonjak, Wali Kota Airin Sebut Swab dan Rapid Test Gratis di Puskesmas
Di dalam izin yang dilayangkan, pihak pemilik hajat mengaku hanya akan menggelar pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal.
"Di izinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal," terangnya.
Pada saat menerbitkan izin keramaian acara pernikahan, Ali memastikan, pihaknya mencantumkan aturan protokol yang wajib dijalankan.
Salah satunya kata dia, pemilik hajat wajib membatasi kapasitas tamu undangan maksimal 100 orang di satu waktu dan mengatur kedatangan tamu secara bergantian.
"Kita tetap himbau agar pelaksanaannya menggunakan protokoler kesehatan, itu kita cantumkan (di surat izin keramaian) dan waktunya kita batasin," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.