Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakan Maut di Tol Cipali
Dalam insiden yang menewaskan empat orang itu, polisi belum menetapkan seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- Sehari setelah insiden kecelakaan maut di jalan Tol Cipali, polisi masih melakukan penyelidikan.
Dalam insiden yang menewaskan empat orang itu, polisi belum menetapkan seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Majalengka. Sejauh ini kami belum tetapkan tersangkanya," ucap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat ditemui di Polsek Kertajati, Senin (24/8/2020).
Penetapan tersangkanya, jelas Bismo, belum bisa dilakukandengan segera.
Pasalnya, sopir mobil Mitsubishi Bus Widia, Juli (63) warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meninggal dunia.
"Saat ini, kita telah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, sopir dan kernek truck puso serta sopir elf," imbuhnya.
Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipali Tewaskan 4 Orang, Begini Kesaksian Penumpang Bus Widia yang Terbalik
Bismo melanjutkan korban yang selamat belum bisa diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
Kendati demikian, rencananya hari ini, ia akan segera memeriksa korban yang selamat untuk dimintai keterangan.
"Bahkan, hari ini juga kita bersama Dishub dan APM Cirebon akan cek TKP dan memeriksa kondisi tiga kendaraan yang terlibat tabrakan maut tersebut," jelas dia.
Masih menurut Bismo, pihaknya juga belum bisa membeberkan penyebab kecelakaan maut Tol Cipali tersebut.
"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan dan kita masih bekerja bersama seluruh anggota di lapangan," katanya.
Kapolres menambahkan Jasa Raharja rencananya besok, Selasa (25/8/2020) akan memberikan santunan kepada empat orang yang meninggal dunia.
"Bagi yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, yang mengalami luka, akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 20 juta," tuturnya.
Baca: Kesaksian Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Tubuh Rijal Melayang dan Jungkir Balik di dalam Bus
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150+700 jalur A Majalengka, Jawa Barat terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.