Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragedi Susur Sungai Sempor, Seorang Pembina Pramuka Divonis 1,5 Tahun Penjara

IYA (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman, Senin (24/8/2020) dalam kasus susur sungai di Sungai Sempor.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Tragedi Susur Sungai Sempor, Seorang Pembina Pramuka Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, DIY yang menewaskan 10 siswa mencapai babak akhir.

Satu di antara terdakwa, IYA (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).

Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh hakim ketua, Anas Mustakim.

Baca: Sidang Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Saksi: Tiga Terdakwa Tak Ikut Mendampingi Siswa

Baca: Kisah Heroik Kodir, Penyelamat Puluhan Siswa dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Menurut majelis hakim, IYA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pindana, sehingga dijatuhi hukuman pidana.

IYA dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 5 orang luka-luka, dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf."

Berita Rekomendasi

"Bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa sebagai orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Sleman.

Menurut majelis hakim, IYA melakukan kelalaian karena sebagai guru, pembina Pramuka, dan penanggungjawab acara.

Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan dari SMPN 1 Turi.

Kelalaian terdakwa adalah tidak menyediakan pelampung, tidak menyiapkan, tali, dan tidak menerapkan manajemen risiko.

Baca: Siswa Selamat dari Tragedi Susur Sungai Ungkap Kemarahan Buat Grafiti Tulisan Kasar di Sekolah

Baca: Pasca Tragedi Susur Sungai, 13 Siswa SMPN 1 Turi Masih Butuh Pendamping Psikologis


Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus susur sungai SMP N 1 Turi dengan agenda dakwaan, Senin (15/6/2020)
Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus susur sungai SMP N 1 Turi dengan agenda dakwaan, Senin (15/6/2020) (Tribunjogja/Santo Ari)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya luka ringan.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merasa bersalah dan menyesal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas