Demi Lindungi Warga dari Covid-19, Langkah Gubernur Kalbar Melarang Terbang Sudah Tepat
langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji murni komitmen untuk menjaga keselamatan semua masyarakat Kalbar selama masa pandemi.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial dan politik Ireng Maulana menilai langkah Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang terbang pesawat sebuah maskapai penerbangan tujuan Pontianak sudah cukup tepat demi melindungi warganya dari potensi terpapar virus Covid-19.
Hal itu dilakukan gubernur setelah sebelumnya ditemukan penumpang tujuan Pontianak yang terpapar virus Covid-19.
“Langkah semacam itu adalah bentuk warning tegas kepada para pihak yang bertanggungjawab menangani perjalanan penumpang dari Jakarta masuk ke Pontianak untuk lebih serius menjalankan protokol keselamatan atas Covid-19,” ujar Ireng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Ireng menegaskan langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji murni komitmen untuk menjaga keselamatan semua masyarakat Kalbar selama masa pandemi.
Baca: 12 Tips Naik Pesawat di Era New Normal, Gunakan Toilet Sebelum Penerbangan
“Tidak ada yang salah dari warning tegas ini kecuali untuk mengajak semua pihak secara kolektif untuk tetap menjaga keselamatan bersama,” jelas Ireng.
Menurutnya, urusan teknis penerbangan tentu saja bisa dicarikan solusi teknis yang tepat, dan Gubernur Kalbar sudah menjalankan perannya untuk melindungi keselamatan semua masyarakat Kalbar dalam masa pandemi ini.
Sebagai kepala Daerah, lanjut Ireng, gubernur Kalbar tentu saja harus memilih prioritas mengantisipasi penularan covid-19 karena fungsi etisnya sebagai eksekutif daerah di level puncak memastikan perlindungan warga daerahnya.
Walaupun demikian, ketegasan sikap tersebut akan berdampak pada bisnis maskapai penerbangan.
“Keputusan yang diambil memang tidak harus menyenangkan semua pihak karena ada koridor masyarakat sedapat mungkin harus terhindar dari ancaman Covid-19,” ungkapnya.
Sebaliknya, jika kepala daerah berdiam diri atas temuan penumpang yang terpapar Covid-19, akan menjadi preseden yang tidak baik terkait komitmen kepala daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Kalbar bisa-bisa dituduh sebagai daerah yang hanya mampu berdiam diri ketika ditemukan kasus semacam ini. Warning keras Gubernur malahan menunjukkan sikap keseriusan dalam menangani pandemi di daerah,” kata dia.
“Jadi langkah pelarangan terbang tersebut sama sekali bukan kesewenang-wenangan kepala daerah namun demi menjalankan tugas dan peran kepala daerah yang harus menjaga semua warganya selama pandemi,” imbuhnya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air mengantar penumpang tujuan Pontianak.
Langkah tersebut dia ambil setelah adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 atas 6 penumpang dari maskapai tersebut berdasarkan hasil tes swab. Larangan itu diberlakukan sebagai upaya menekan perebakan Virus Corona di Kalimantan Barat.
Mengutip Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan, keenam penumpang pesawat itu diketahui saat dilakukan tes swab secara acak kepada sejumlah penumpang maskapai penerbangan yang tiba di Bandara Supadio Pontianak, Sabtu pekan lalu.
"Saat itu, kita melakukan tes swab acak terhadap sejumlah penumpang Pesawat Garuda, Lion Air, Batik Air dan Citilink," kata Harisson kepada wartawan, Sabtu.
Dari sampel swab yang diambil, langsung dilakukan uji laboratorium dengan motode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Rumah Sakit Untan Pontianak.
"Hasilnya, sebanyak enam orang penumpang Pesawat Batik Air positif corona," kata Harisson.
Menurut Harisson, saat ini keenam penumpang pesawat tersebut menjalani isolasi. Sementara pihak Dinas Kesehatan melakukan tracing kontak terhadap keluarga dan kerabat penumpang.
Harisson mengatakan, pemeriksaan swab mendadak akan terus dilakukan di bandara dan pelabuhan untuk memeriksa orang-orang yang masuk ke Kalbar. "Terutama pesawat yang berasal dari zona merah," kata Harisson.
Komisoner Ombudsman RI Alvin Lie menyebut larangan terbang dari Gubernur Kalbar Sutarmidji adalah salah sasaran dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kesewenang-kesewenangan pemerintah daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.