Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gakkum KLHK Amankan 1 Bulldozer dan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Bukit Soeharto

penyidik Gakkum KLHK awalnya menetapkan R yang menjadi penanggung jawab lapangan sebagai tersangka.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gakkum KLHK Amankan 1 Bulldozer dan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
Ist
bulldozer sitaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan 1 bulldozer serta menangkap 2 penambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan tersangka berinisial R (50) dan Y (41) ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (22/8/2020).

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020," kata Subhan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Subhan berujar penyidik Gakkum KLHK awalnya menetapkan R yang menjadi penanggung jawab lapangan sebagai tersangka.

Baca: Gakkum KLHK Tetapkan Seorang Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat Kalteng

Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.

"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda," kata Subhan.

Selain mengamankan bulldozer, Gakkum KLHK juga berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 dump truck yang memuat batu bara dan 6 pekerja lapangan plus 1 penanggung jawab di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

BERITA REKOMENDASI

"Barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK," kata Subhan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, tambah Subhan.

"Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Subhan.

Subhan menyebut pihaknya sudah menangani 14 kasus terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto.

"Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto kami akan terus meningkatkan operasi penindakan," lanjutnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas