Memakai Penutup Kepala, Tujuh Pelempar Bom Molotov di Bogor Dibawa ke Polda Jabar
Mereka turun dari mobil kendaraan taktis Reserse Mobile (resmob) Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-- Polda Jawa Barat membawa tujuh pelaku pelemparan bom molotov di rumah Anggota DPRD Bogor asal PDI Perjuangan ke Bandung, Selasa (25/8/2020).
Mereka turun dari mobil kendaraan taktis Reserse Mobile (resmob) Ditreskrimum Polda Jabar.
Saat turun, ke tujuh pelaku tampak mengenakan tahanan Polres Bogor dan mengenakan penutup kepala.
Yakni, As (25) selaku pimpinan LPI Cileungsi.
Baca: Bawa Bom Molotov untuk Ikut Demo di DPR, Dua Pemuda Digelandang ke Polres Jakbar
M (26) berperan melakukan survey dan memantau situasi lapangan.
As (32) berperanmenyediakan tempat atau perencanaan dan menyediakan satu sepeda motor kepada pria berinisial F selaku pimpinan Majelis Quthbil Mala.
Lalu ada S (35) selaku pengendara motor dan anggota LPI Gunung Putri.
Ada Nm (23) berperan dibonceng oleh Saefudin dalam membeli bensin.
Baca: Bawa Bom Molotov untuk Ikut Demo di DPR, Dua Pemuda Digelandang ke Polres Jakbar
Pelaku lain lalu Mrr (21) mantan anggota LPI berperan membonceng F. Kemudian Ak (26) selaku pembuat molotov.
"Ada pelaku lain berinisial F yang masih kami kejar dan kami meminta pelaku menyerahkan diri," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi.
Ia mengatakan, saat ini ke tujuh pelaku ditahan di Mapolres Bogor setelah ditangkap pada pekan lalu.
Baca: Kronologi Aksi Teror Bom Molotov Terhadap Kantor DPC PDIP Cianjur
Saat ini, pelaku akan menjalani pemeriksaan penyidikan.
Dari pemeriksaan itu, diharapkan bisa terungkap pelaku pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDIP Megamendung dan di DPC PDIP Kabupaten Cianjur.
"Sedang kami dalami soal motif jelasnya. Kalaupun ada yang menyuruh dari atasnya, tentu akan kami kejar,"ucapnya.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy yang hadir di Mapolda Jabar menerangkan, keterangan sementara dari pelaku, pelemparan bom molotov sebagai respon atas pembakaran foto (Habib Rizieq).
"Jadi pengakuan mereka, merasa tersinggung atas pembakaran foto saat aksi unjuk rasa di DPR RI," ucap Roland.
Baca: Tiga Bom Molotov Dilempar ke Kantor PAC PDI Perjuangan, Polisi Buru Pelaku dan Selidiki Motif Teror
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady menambahkan, pelaku ditahan di Mapolres Bogor untuk keperluan penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 187 KUH Pidana dan atau Pasal 406 KUH Pidana,"katanya.
Isi bunyi pasal 187 ayat 1 KUH Pidana yakni ;
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiba di Mapolda Jabar, Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Bogor Turun dari Mobil Resmob
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.