Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Pakai Masker, 1.800 Orang di Tuban Kena Hukuman Menyapu Jalan Hingga Handphone Disita

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup ada sekitar 1.800 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tidak Pakai Masker, 1.800 Orang di Tuban Kena Hukuman Menyapu Jalan Hingga Handphone Disita
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI MASKER - Petugas Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sedang melakukan operasi patuh penggunaan masker di Jalan Proklamasi, meski di masa libur cuti bersama, Jumat (21/8/2020). Operasi kepatuhan pergub nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi ini terus gencar dilakukan pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kasus positif Covid-19 yang meningkat. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Penegakan Perbup nomor 34/2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019  terus digalakkan.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup ada sekitar 1.800 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker.

Mereka kemudian didata dan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan mulai menyita handphone maupun identitas lainnya.

Sedangkan untuk sanksi sosial yaitu menyapu di jalanan.

"Sanksi ini efektif, bisa membuat jera. Terbukti yang pernah melanggar tidak tercatat lagi," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Masker bergaya pop art dan kartun dengan memanfaatkan printing diproduksi gerai kaus custom Viqui di City of Tomorrow, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2020). Masker yang bisa dipesan satuan itu dipatok dengan harga mulai Rp 12 ribu dan menyasar kalangan milenial. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Masker bergaya pop art dan kartun dengan memanfaatkan printing diproduksi gerai kaus custom Viqui di City of Tomorrow, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2020). Masker yang bisa dipesan satuan itu dipatok dengan harga mulai Rp 12 ribu dan menyasar kalangan milenial. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Bahkan dijelaskannya, untuk sanksi penyitaan handphone maupun identitas diri juga dipersulit mekanisme pengambilannya.

Barang disita selama lima hari dan untuk mengambilnya harus melalui kelurahan hingga kecamatan terlebih dulu.

Setelah tahapan itu dilalui, baru handphone maupun barang lainnya yang disita boleh diambil.

Pengunjung memakai masker di City of Tomorrow, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2020). Masker bergaya pop art dan kartun dengan memanfaatkan printing diproduksi gerai kaus custom Viqui di City of Tomorrow. Masker yang bisa dipesan satuan itu dipatok dengan harga mulai Rp 12 ribu dan menyasar kalangan milenial. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pengunjung memakai masker di City of Tomorrow, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2020). Masker bergaya pop art dan kartun dengan memanfaatkan printing diproduksi gerai kaus custom Viqui di City of Tomorrow. Masker yang bisa dipesan satuan itu dipatok dengan harga mulai Rp 12 ribu dan menyasar kalangan milenial. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Kami perketat sedemikian, agar mereka tidak mengulangi lagi dan itu terbukti efektif," pungkasnya.

Hingga Senin (24/8/2020), data sebaran corona di Tuban terkonfirmasi 315 kasus.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 1.800 Orang di Tuban Dihukum Karena Tak Pakai Masker, Mulai Dari Menyapu Jalan Hingga HP Disita

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas