Umpankan Istri Untuk Rampas Harta Korban, Tohir Mengaku Terlilit Kebutuhan Hidup
Kejadian tersebut bermula saat Tohir meminta istrinya untuk memancing calon korban menggunakan akun Facebook.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sepasang suami istri (pasutri) di Surabaya bekerjasama melakukan aksi pencurian dan perampasan.
Dengan alasan karena kebutuhan hidup, M Tohir (27) asal Tambak Pring Timur Surabaya dan Dinia Arie Musayroh (21) asal Setro Baru Utara Surabaya melakukan perampasan dengan modus mengumpankan sang istri kepada korban.
Pasutri itu kini harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Kejadian tersebut bermula saat Tohir meminta istrinya untuk memancing calon korban menggunakan akun Facebook.
Baca: Balita 1,5 Tahun Ditodong Pistol oleh Rampok, Ibu Hanya Bisa Pasrah Pilih Harta Bendanya Ludes
Setelah memastikan korban berinisial RW terperdaya melalui bujuk rayu di Facebook, Dinia kemudian memancing korbannya untuk bertemu di wilayah Pasar Loak Dupak Surabaya.
Korban mengajak temannya berinisial FA untuk menemui tersangka Dinia.
"Setelah korban ditemui oleh pelaku Dinia ini, kemudian korban diarahkan ke arah pintu masuk pasar loak," kata Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, Senin (24/8/2020).
Setelah sampai di gerbang masuk Pasar Loak, tiba-tiba tersangka Tohir yang sudah menunggu bersama temannya A (DPO) menghentikan laju motor korban.
"Selanjutnya korban ditanya keperluannya dan langsung dihajar oleh dua pelaku ini. Handphonenya diambil dan keduanya langsung pergi," tambah Hari.
Baca: Tiga Pelajar SMA Nekat Rampok Toko Emas, Ingin Punya HP Buat Sekolah Online
Sadar jadi korban kejahatan, kedua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami berhasil identifikasi pelaku sekitar tiga hari setelah kejadian," tambahnya.
Setelah ditangkap, Tohir mengaku baru sekali ini beraksi lantaran terlilit kebutuhan.
Handphone Samsung Note 8, Lava dan jam tangan serta uang Rp 125 ribu milik korban diakui telah habis tak bersisa.
Baca: 3 Siswa yang Rampok Toko Emas Mengaku Dijanjikan Uang Rp 50 Juta oleh Seseorang
"Dijual, uangnya buat kebutuhan. Bayar hutang juga. Saya bagi sama A (DPO)," akunya.
Akibat perbuatannya itu, pasangan muda itu kini terpaksa menghabiskan waktu di balik jeruji besi.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ajak Istri Rampas Handphone, Pasutri di Surabaya ini Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.