Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Lampung Ini Sebar Video Tak Senonoh Wanita yang Kenal di Medsos, Diringkus Polisi

Mahasiswa berinisial RK (22) ini dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan asusila

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswa di Lampung Ini Sebar Video Tak Senonoh Wanita yang Kenal di Medsos, Diringkus Polisi
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video tak senonoh ww 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membekuk seorang mahasiswa asal Lampung.

Mahasiswa berinisial RK (22) ini dituduh telah menyebarkan foto dan video bermuatan asusila korban yang masih di bawah umur di media sosial.

RK warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten di kediamannya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.

Seperti yang dilansir dari laman Tribratanews Banten, RK diciduk berdasarkan laporan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020.

Baca: Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Anji dan Professor Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini bermula saat RK mengirim permintaan pertemanan kepada korban yang masih di bawah umur dengan menggunakan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020.

Selanjutnya korban dan pelaku saling berkomunikasi menggunakan Facebook sampai Juli 2020.

Pelaku lalu meminta nomor WhatsApp korban.

BERITA REKOMENDASI

Dengan bujuk rayunya, pelaku meminta korban mengirim foto dan video tanpa busana.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban melakukan kegiatan seksual dan merekamnya.

Baca: Lihat Foto Suami di Luar Negeri Berdua Dengan Wanita Lain, Istri di Madiun Hancurkan Rumah

Selanjutnya pelaku menyuruh korban mengirimnya melalui pesan WhatsApp.

Setelah semua permintaannya dipenuhi, pelaku malah mengancam korban akan menyebarkan video tak senonoh itu di Facebook.

Begitu mendapat laporan dari korban, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan pelaku di Lampung.


Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait proses penangkapan pelaku, pejabat sementara Kasubdit V Cyber Crime Kompol Rahmad Mardian tak merespons pesan singkat yang dikirim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak bisa menjelaskan secara rinci kasus ini.

"Minimal antara penyidik sudah ada koordinasi," ujarnya, Rabu (26/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebar Video Asusila di Facebook, Mahasiswa asal Lampung Diciduk Polda Banten

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas