Polisi Tangkap Warga Kabupaten Padang Pariaman yang Ketahuan Menjual Sisik Trenggiling
Pelaku merupakan jaringan Padang Pariaman - Pekanbaru yang memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) amankan seorang warga Kabupaten Padang Pariaman yang ketahuan hendak menjual sisik trenggiling seberat 8 kilogram.
Pria tersebut berinisial T (41) yang merupakan warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku merupakan jaringan Padang Pariaman - Pekanbaru yang memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Pengendali Ekosistem BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, kalau pelaku diamankan bersama barang bukti di daerah Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam.
"Kita amankan ketika membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu trenggiling," kata Ade, Rabu (26/8/2020).
Baca: Buaya 112 Tahun Dilumpuhkan setelah Terkam Warga, BKSDA Terhalang Adat saat Hendak Lakukan Evakuasi
Jadi, berdasarkan interogasi pihak BKSDA terhadap lelaku, diketahui kalau barang bukti tersebut didapatkan dari daerah Padang Pariaman.
"Sisik tersebut akan diperjualbelikan kepada warga Pekanbaru yang saat ini sedang kita kejar," sebutnya.
Pelaku menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 4 juta dalam satu kg.
Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 kilogram.
Diduga pelaku tergiur akan harga dari sisik trenggiling tersebut, sehingga membuatnya tertarik untuk memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.
"Sisik trenggiling ini dipergunakan di pasar gelap sebagai bahan obat tradisional," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Jual Sisik Trenggiling, Pria Padang Pariaman Ditangkap BKSDA Sumbar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.