KPK Saksikan Penandatanganan MoU antara Pertamina dengan Pemda di Kalteng
KPK menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan untuk realisasi penandatangan nota kesepahaman ini
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Mukri yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Pemprov Kalteng dengan Kejati pada Juni 2020 yang meliputi empat hal.
“Yang pertama, terkait penertiban dan penyelesaian aset pemda. Kedua, OPD. Ketiga, pengamanan pembangunan proyek strategis daerah. Keempat, penertiban perizinan,” katanya.
Hal ini, tambahnya, dilakukan dalam kapasitas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mempunyai empat tugas strategis, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum ditandatanganinya MoU antara Gubernur dan Kajati terdapat 496 aset bermasalah.
Namun setelah penandatanganan MoU dan dilakukan upaya-upaya non-litigasi, terdapat pengembalian 35 kendaraan dinas (randis) secara sukarela kepada Pemprov Kalteng. Ia juga berharap para pihak yang masih menguasai aset daerah secara tidak sah/legal untuk secepatnya mengembalikan, sebelum ada langkah-langkah hukum lebih lanjut.
“Hari ini akan kita terima sebanyak 461 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang terdiri dari 6 aset sengketa, 399 rumah dinas yang belum dikembalikan, 55 randis, dan 1 piutang pajak yang belum tertagih. Selain itu, 79 SKK akan diterima oleh Kejari se-provinsi Kalteng,” jelas Mukri.
Menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan SKK Pemda Kalteng kepada Kejati Kalteng sebagai tindak lanjut program Koordinasi Pencegahan KPK Tahun 2019, yaitu terkait sertifikasi aset tanah pemda. Saat ini tercatat masih 71% tanah pemda se-provinsi Kalteng, yaitu 12.263 dari 17.392 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Selain itu, KPK juga mencatat banyaknya kasus gugatan oleh pihak ketiga, ahli waris atau instansi atas tanah pemda, dikarenakan lemahnya bukti kepemilikan pemda.
Untuk itu KPK mendorong agar pemda terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kantor Pertanahan untuk melakukan percepatan inventarisasi, sertifikasi dan penyelesaian sengketa tanah pemda di tahun 2020 ini.
Hadir pada rangkaian kegiatan tersebut di antaranya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Jajaran Direksi PT Pertamina (Persero), serta seluruh pejabat terkait baik secara daring maupun luring.
--