Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Meninggal karena Corona, Alami Batuk dan Sesak Napas

Masud Yunus menghembuskan napas terakhir saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Porong.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Meninggal karena Corona, Alami Batuk dan Sesak Napas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus meninggal dunia pada Kamis (27/8/2020).

Masud Yunus menghembuskan napas terakhir saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Porong.

Kalapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan menyebut, Masud Yunus meninggal karena positif Covid-19.

"Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus," terang Gun Gun.

Baca: Fakta Pedagang Lumuri Liur Jenazah Pasien Corona ke Wajah dan Ejek Dokter, Dinkes: Mana Berani

Ia menjelaskan setelah dipindahkan ke ruang isolasi, Kamis pagi Masud Yunus batuk dan sesak napas.

Mantan wali kota yang juga terpidana kasus korupsi itu pun dievakuasi ke RS Mitra Keluarga di Kecamatan Warung Sidoarjo.

Setelah satu jam menjalani perawatan, Masud meninggal dunia.

"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit, dan 5 menit kemudian gambaran asystole flat yang menandakan pasien meninggal dunia," ujar dia.

Baca: Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin Meninggal karena Covid-19, Sakit Seminggu tapi Tolak Swab

BERITA TERKAIT

Penyakit penyerta

Gun gun mengatakan dari keterangan dokter, Masud memiliki penyakit penyerta antara lain diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Masud sempat kontak erat dengan penghuni lain yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Masud tertangkap tangan KPK pada April 2018 lalu.

Sebelumnya KPK juga menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq di kasus yang sama.

Mereka terlibat kasus suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait persetujuan pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Pada awal Oktober 2028, Masud divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batuk dan Sesak Napas Saat di Lapas, Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal karena Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas