Napi Jadi Polisi Gadungan, Tipu Wanita Bersuami & Ancam Sebar Video Call Sex demi Beli Aplikasi Hago
Napi Jadi Polisi Gadungan, Tipu Wanita Bersuami Lalu Ancam Sebar Video Call Sex demi Bayar Hago
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana di penjara berinisial IP (26) kembali berurusan dengan polisi gara-gara menjadi polisi gadungan.
Ia menipu seorang wanita bersuami dan mengancam akan menyebar rekaman video call sex korban jika tak mengirim uang.
IP melakukan penipuan disertai ancaman itu saat mendekam dalam lapas di Riau.
IP berhasil mendapatkan uang Rp 16.800.000 dari korban. Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan.
Baca: Nikah 5 Bulan, Suami Tak Tahu Istrinya Polwan Gadungan Ngaku Berpangkat AKBP hingga Tipu Rp 204 Juta
Baca: Buruh 32 Tahun Perkosa ABG 12 Tahun, Kenalan dari Medsos hingga Ajak ke Kamar Kos
"Sebanyak Rp 2.000.000 membayar hutang, Rp 4.500.000 membeli Diamond aplikasi Hago, Rp 10.000.000 dimasukan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2020).
Korban yang tidak disebutkan namanya tinggal di kawasan Jakarta Timur.
Awalnya IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020.
Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda. Korban tertarik dengan IP sehingga percakapan berlanjut lewat WhatsApp.
Baca: Mahasiswa Koleksi Video Bugil 14 Anak SMP untuk Fantasi, Ancam akan Santet Korban
"Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call seks," kata Arie.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, IP malah merekam aktivitas tersebut. Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp 18.800.000 oleh pelaku.
Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam video perbuatan tidak senonohnya itu akan disebarkan.
"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.
Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.
Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan seorang napi yang tengah menjalani pidana di Lapas kelas IIA Bagansiapiapi Riau.
Pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi yang Jadi Polisi Gadungan Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Bayar Utang dan Game Online"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.