Seorang Mahasiswa Paksa 14 Gadis SMP untuk Kirim Foto & Video Bugil, Ancam Pakai Santet jika Menolak
Seorang mahasiswa berinisial RK (22) memperdayai belasan gadis SMP yang dikenalnya lewat Facebook dan WhatsApp.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang mahasiswa berinisial RK (22) memperdayai belasan gadis SMP yang dikenalnya lewat Facebook dan WhatsApp.
Pelaku berhasil memaksa dan menipu para korban untuk mengirimkan foto dan video bugilnya.
Pelaku bahkan menakut-nakuti korban dengan ancaman santet jika tak menuruti keinginannya.
RK yang merupakan warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu menggunakan foto dan video tersebut sebagai koleksi untuk berfantasi seksual.
Akibatnya, RK ditangkap polisi karena telah menyimpan bahkan menyebarkan foto dan video gadis SMP yang masih di bawah umur.
Pakai akun FB palsu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin mengatakan RK awalnya menggunakan akun Facebook (FB) palsu untuk berkenalan dengan korban.
Untuk melancarkan aksinya, RK mengaku sebagai seorang perempuan.
Baca: Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak di Pinang Ranti, Modus Latihan Pernapasan
Baca: Bidan Honorer Usia 20 Tahun Live Bugil di Media Sosial, Ingin Cari Followers dan Dapat Banyak Uang
Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, RK mulai mengobrol melalui WhatsApp.
"Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana," kata Nunung kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (26/8/2020).
Ancam pakai santet
RK juga menakut-nakuti dengan ancaman santet jika korban tidak mau menuruti perintah.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban melalui Facebook milik korban.
Dengan modus-modus tersebut, RK sudah menipu 14 gadis SMP.
"Korbannya ada 14 orang, semuanya masih di bawah umur. Tapi kita masih mendalami," kata Nunung.
Untuk berfantasi
Adapun foto dan video bugil korban disimpan pelaku untuk berfantasi.
"Selain koleksi, pelaku juga menggunakan foto dan video untuk mastrubasi," ujar Nunung.
Polisi pun akan memeriksa kejiwaan pelaku karena seluruh korbannya merupakan anak-anak.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam dengan Santet, Mahasiswa Paksa 14 Siswi SMP Kirim Foto dan Video Bugil"