Keluarkan Senjata Pusaka, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Lumajang Ditembak Polisi
Tim Kuro Polres Lumajang menembak pelaku penggelapan mobil di tempat indekosnya Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020) dini hari
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Tim Kuro Polres Lumajang menembak pelaku penggelapan mobil di tempat indekosnya, Jalan Panglima Sudirman Utara, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020) dini hari.
Polisi terpaksa melesatkan tembakan terhadap kaki pelaku karena melawan ketika hendak diamankan.
Khoirul Anam (29) warga Dusun Krajan Wetan, Kabupaten Lumajang diburu polisi karena menggelapkan 1 unit mobil Avanza milik Saefudin Zuhri (59) warga Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Baca: Gadis 12 Tahun di Lumajang Hidup Lagi Saat Jenazahnya Dimandikan, Ini Penjelasan Dokter
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, tersangka Khoirul awalnya menyewa mobil korban sejak pertengahan Agustus 2020.
Namun, mobil tersebut tak kunjung kembali hingga batas waktu yang telah disepakati.
"Jadi dia (tersangka) sudah menggelapkan mobil milik korban yang dia lakukan 14 Agustus 2020. Hingga sekarang tidak dikembalikan," kata Masykur, Jumat (28/8/2020).
Kemudian korban melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
Polisi pun bergerak cepat memburu pelaku.
Baca: Pulang Nonton Dangdut, Pria 20 Tahun Tewas Dibacok Ramai-ramai oleh Pemuda Lumajang
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya menemukan persembunyian pelaku di Jalan Panglima Sudirman Utara, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Ketika polisi melakukan penggerebekan, tersangka mengeluarkan senjata pusaka dari balik baju.
"Waktu kami amankan di kosnya, dia keluarkan semacam pusaka kayak penikam tapi bukan golok, akhirnya kami lumpuhkan," ucapnya.
Baca: Buntut Ambulans Desa Dipakai Angkut Kambing, Kades di Lumajang Akan Diperiksa Inspektorat
Setelah berhasil diamankan, polisi mendapatkan fakta baru dari tersangka, bahwa sudah menggelapkan mobil lebih dari satu kali.
"Memang ternyata tersangka ini pemain, sudah 3 kali. Lah baru ini tertangkap," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi karena disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP.
"Masuk kategori penipuan atau penggelapan. Dia mengaku menyewa tapi setelah dikuasai lalu digadaikan, ancaman hukuman 4 tahun," pungkas Masykur.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Melawan Polisi Pakai Senjata Pusaka, Spesialis Penggelap Mobil Rental di Lumajang Ditembak