Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Lampung Koleksi Video Tanpa Busana Belasan Siswi SMP, Sempat Ancam Santet Korban

Untuk mengelabui para korbannya, RK membuat akun palsu dengan foto profil wanita dengan nama Liza

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Lampung Koleksi Video Tanpa Busana Belasan Siswi SMP, Sempat Ancam Santet Korban
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Pelaku RK saat ditampilkan Polda Banten sebagai tersangka kasus pornografi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Fakta baru terungkap setelah polisi menangkap RK (22), warga Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mahasiswa yang memaksa 14 siswi SMP untuk mengirim foto dan video bugil.

Pelaku ternyata telah melakukan aksinya sejak tahun 2019.

RK mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dan korbannya sebanyak 14 orang.

"Ke- 14 orang itu  ngirim foto sama video bugil semua buat koleksi doang," kata RK di Mapolda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, modus RK dalam melakukan aksinya memanfaatkan media sosial Facebook.

Untuk mengelabui para korbannya, RK membuat akun palsu dengan foto profil wanita dengan nama Liza.

Setelah mendapatkan calon korbannya, RK kemudian berkenalan dengan mengirimkan pesan kemudian pelaku meminta nomor ponsel korban.

BERITA REKOMENDASI

Setelah intens berkomunikasi, RK kemudian meminta korbannya untuk melakukan foto tanpa busana.

"Pelaku berhasil merayu dan korban mau mengirim foto dalam waktu dua hari sejak berkenalan," ujar Edy kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2020).

Dalam melancarkan aksinya, RK mengancam korbannya akan disantet jika tidak menuruti kemauannya.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil korban melalui Facebook milik korban.

Namun, aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya yang merupakan siswi SMP asal Kabupaten Serang, Banten melaporkannya ke polisi karena pelaku menyebar foto bugilnya ke Facebook.


Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak hingga pelaku diamankan di kediamannya di Lampung, pada Rabu 19 Agustus 2020.

"Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook pelaku, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, tim Subdit Siber berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa yang Koleksi Video Bugil 14 Siswi SMP untuk Fantasi Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas