Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Ditipu Istri yang Ngaku Polwan Berpangkat AKBP, Ternyata Gadungan, Keluarga Rugi Rp 204 Juta

Seorang pria berinisial SS (43) menjadi korban penipuan yang dilakukan istrinya sendiri berinisial WS (43).

Editor: Miftah
zoom-in Suami Ditipu Istri yang Ngaku Polwan Berpangkat AKBP, Ternyata Gadungan, Keluarga Rugi Rp 204 Juta
wytv.com
Ilustrasi- Seorang pria berinisial SS (43) menjadi korban penipuan yang dilakukan istrinya sendiri berinisial WS (43). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SS (43) menjadi korban penipuan yang dilakukan istrinya sendiri berinisial WS (43).

SS telah menikahi perempuan yang mengaku sebagai polwan berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya.

Belakangan, WS ternyata merupakan polwan gadungan.

SS dan keluarga bahkan juga ditipu WS dan rugi Rp 204 juta.

Menikah lima bulan lalu, mengaku polwan di Polda Metro Jaya

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menjelaskan, awalnya tersangka WS menikah dengan SS pada 29 Maret 2020.

Pernikahan mereka digelar di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

BERITA TERKAIT

"WS mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta," ungkap Dony Setiawan, Kamis (27/8/2020).

Kepada keluarga suaminya, WS mengaku bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa melalui tes.

Baca: Untung Tak Seberapa, Nenek di Semarang Jadi Korban Penipuan, Uang serta Dagangannya Dibawa Kabur

Baca: Napi Jadi Polisi Gadungan, Tipu Wanita Bersuami & Ancam Sebar Video Call Sex demi Beli Aplikasi Hago

Keluarga termakan bujukan, setor uang jutaan

Berhasil meyakinkan keluarga suaminya, sejumlah orang pun menyetor uang pada WS. Mereka ingin diluluskan untuk masuk ke kepolisian.

"WS mengaku sudah banyak meluluskan orang masuk bintara polisi. Karena keluarga korban percaya, akhirnya minta bantuan tersangka," kata Dony.

Ada empat orang korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami tersangka.

Mereka adalah DP (20) yang telah menyetor uang Rp 46,5 juta, SW (19) memberikan uang Rp 70 juta, A (19) sebanyak Rp 42,5 juta dan AD (19) sebesar Rp 45 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas