Pelaku Pedofil Perdayai 6 ABG, Beraksi di Atas Truk hingga Tempat Ibadah, Dituntut 13 Tahun Penjara
Pedofil di Lamongan dituntut 13 tahun penjara setelah memperdaya enam bocah remaja. Beraksi di atas truk hingga tempat ibadah.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pedofilia oleh seorang pria bernama Muksin (40), warga Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan kini sampai pada tuntutan di PN Tuban.
Pelaku dituntut 13 tahun penjara setelah memperdaya enam bocah remaja.
Pelaku melancarkan aksinya di berbagai tempat seperti di atas truk hingga tempat ibadah.
"Sidang tuntutan kemarin, dituntut 13 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono dikonfirmasi kasus tersebut, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskannya, terdakwa akan menerima putusan tetap pada 3 September mendatang, karena sempat ada penundaan pada sidang putusan.
Untuk hasil putusan sendiri tentu belum diketahui, karena banyak pertimbangan hukum yang harus menjadi dasar putusan.
"Sidang putusan akan dilakukan 3 September 2020, kalau tuntutan 13 tahun. Kita lihat hasilnya pada sidang putusan nanti," pungkas pria yang juga sebagai hakim itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP.
Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Seorang Kakek 70 Tahun 5 Kali Cabuli Gadis Remaja Gara-gara Kesepian, Menyelinap Tengah Malam
Baca: Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak di Pinang Ranti, Modus Latihan Pernapasan
"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat.
Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk, dan tempat ibadah.
Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.
Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku.
"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, pengakuannya dendam. Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh.
(Surya Malang/Mochamad Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Pedofilia di Tuban Dituntut 13 Tahun Penjara, Enam Siswa SMP Jadi Korbannya"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.