Seorang Suami Tega Membakar Istri hingga Tewas, Sempat Cekcok, Korban Menolak saat Diajak Makan
Seorang pria di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tega membakar istri sirinya hingga tewas.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Seorang pria di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tega membakar istri sirinya hingga tewas.
Korban dan pelaku awalnya terlibat cekcok lantaran korban menolak saat diajak makan.Seor
Berkas perkaranya kini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkiang.
Pelaku dalam perkara ini adalah BS.
BS merupakan tersangka sekaligus suami dari Kiki Rokayah, korban yang merupakan istri sirinya.
Dari berkas perkara yang telah diterima, dijelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar akhir bulan Juni 2020 lalu.
Jaksa Jumieko Andra menjelaskan, peristiwa dipicu dari korban yang merupakan istri terdakwa bernama Kiki Rokayah menolak ajakan makan bersama.
"Pada saat sedang bertengkar, korban yang merupakan istri siri terdakwa keluar rumah dan membeli minyak premium sebanyak 1 liter,” katanya.
Setelah itu, korban meletakkan botol yang berisi minyak premium tersebut di dapur rumah.
"Lalu terdakwa dihubungi oleh temannya untuk bekerja,” jelasnya.
Baca: Fakta Anak Kandung Siram Wajah Ibu dengan Air Mendidih, Marah Tak Direstui Rujuk dengan Mantan Suami
Baca: Pukul Kepala Selingkuhan Pakai Toples Saat Gerebek Suami, Istri dan Anak di Makassar Jadi Tersangka
Baca: Suami Istri di Bekasi Nekat Gelar Dangdutan, Banyak Penonton Tak Pakai Masker, Begini Nasibnya
Ia menuturkan pada saat ingin berangkat kerja terdakwa sempat dihalang-halangi oleh korban dengan maksud untuk meminta maaf.
Setelah itu, terdakwa yang sudah memaafkan lalu berangkat kerja dan meninggalkan sang istri.
Namun pada saat dalam perjalanan menuju tempat kerja, terdakwa kembali pulang.
Sesampainya di rumah terdakwa melihat pintu depan dan belakang rumah telah terkunci.
Terdakwa langsung mencoba mendobrak paksa melalui pintu belakang rumah.
Setelah terbuka ia melihat pakaian istrinya telah basah akibat disirami premium yang dibelinya tadi.
Melihat kejadian tersebut yang bersangkutan emosi lalu mengambil mancis dan membakar kain yang telah tersiram minyak dengan maksud untuk membakar rumah.
Setelah terdakwa mengidupkan mancis dan membakar kain, api cepat menjalar sehingga membakar sang istri.
Korban yang terbakar sempat mencari bantuan dengan cara berlari keluar rumah untuk memadamkan api tersebut.
Tetangga mereka sempat juga membantu menyelamatkan korban.
Jumieko Andra mengatakan terdakwa akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti perkara pembunuhan dari Polsek Tapung Hilir diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, Kamis (27/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional Jumieko Andra mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima terdakwa berinisial BS alias Tembong.
(Tribunpekanbaru.com /Ikhwanul Rubby)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "1 Liter Premium Membawa Petaka, Pria di Bangkinang Bakar Istri Siri, Sempat Cekcok Mulut"